Rapat Pleno PBNU Sepakati “Ahlul Halli wal Aqdi”


Rapat Pleno PBNU di Pondok Pesantren Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq), Wonosobo, Sabtu-Ahad (7-8/9) akhirnya menyepakati perlunya NU kembali menerapkan sistem permusyawaratan antar ulama sepuh melalui ahlul halli wal aqdi.

Sistem ahlul halli wal aqdi menghendaki pergantian pimpinan NU tidak melalui pemilihan langsung tetapi melalui permusyawaratan ulama.

Usulan penetapan ahlul halli wal aqdi ini disampaikan oleh dua komisi sekaligus, yakni komisi organisasi dan komisi rekomendasi. Semua peserta rapat pleno menyatakan setuju diterapkannya kembali sistem ini.

Rancangan tentang Penerapan Sistem Ahlul halli wal aqdi akan dikaji oleh tim yang dibentuk oleh PBNU. Diharapkan pada saat Munas atau Muktamar yang akan datang sudah menjadi rumusan yang siap disahkan.

Selain ahlul halli wal aqdi, dalam sidang pleno penetapan hasil sidang-sidang komisi yang dihadiri pengurus lengkap, termasuk KH Sahal Mahfudh, KH Musthofa Bisri, KH Said Aqil Siroj juga menyepakati perlunya restrukturisasi organisasi sebagai kelanjutan dari keputusan "Kembali ke Khittah NU 1926".

“Sebagai konsekwensi kembali ke Khittah 1926 untuk menjadikan NU sebagai  sebuah harakah yang efektif dan dinamis, maka selain mengubah pola pikir serta mekanisme pemilihan pimpinan juga perlu mengubah secara mendasar struktur organisasinya,” demikian dalam keputusan komisi organisasi yang telah disepakati.

Struktur organisasi NU selama ini masih paralel dengan sistem administrasi pemerintahan, mulai dari pusat, wilayah serta kabupaten dan camat. Restrukturisasi dimaksud mengusulkan struktur NU berbasis warga dan program. (A. Khoirul Anam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?