RMI Tandatangani MoU Pembangunan Tower Seluler di Pesantren

Jakarta, PP RMI NU
Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) atau asosiasi pesantren se-Indonesia bersama PT Putra Towerindo Persada menandatangani nota kesapahaman (MoU) Program Pembangunan Tower Seluler di Lingkungan Pesantren se-Indonesia, Selasa (7/8) sore, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Acara ini dirangkai dengan Halaqah Pra Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012 bertajuk “Penguatan Peran Pesantren sebagai Pusat Peradaban”. Hadir dalam kesempatan ini, Ketua PP RMI NU KH Amin Haidari dan jajarannya, Direktur PT Putra Towerindo Persada Iman Herdyantho dan jajarannya, serta sejumlah perwakilan pengurus lembaga, lajnah, dan badan otonom NU.
Amin mengatakan, penandatangan ini merupakan upaya meningkatkan pesantren di bidang telekomunikasi. Keterhambatan informasi di pesantren yang masih berlangsung perlu dibuka kembali. “Ini adalah keuntungkan bagi pesantren, yang tadinya tertutup menjadi terbuka,” jelasnya.
Menurut Amin, dalam sejarah, pesantren termasuk entitas yang memiliki teknologi tinggi. Buktinya, Islam dan pesantren dikembangkan lewat jalur laut dengan memanfaatkan kapal-kapal besar bersarana maju di zamannya.
M Maulana, Komisaris PT Putra Towerindo Persada, mengungkapkan sejumlah prospek bagus pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini bagi pesantren. Selain ramah lingkungan, pesantren akan lebih mudah mengakses internet untuk keperluan pendidikan.
“Apalagi di bawah tower itu kita desain dapat dimanfaatkan untuk bangunan yang bermanfaat bagi kebutuhan pesantren,” tambahnya. Bangunan berukuran kurang lebih 7 x 7 ini, antara lain, bisa berupa koperasi, klinik, perpustakaan, atau fasilitas pesantren lainnya.

Sumber: NU Online, 08 Agustus 2012
Repost; Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMI NU)










Redaktur: A. Khoirul Anam

Penulis : Mahbib Khoiron

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?