Pidato KH. Said Aqil Siroj pada Harlah NU ke-85: Tausiyah untuk Bangsa




Dibacakan oleh KH Said Aqil Siroj dalam peringatan Harlah ke-85 NU
Sabtu, 18 Juni 2011 di Gedung PBNU
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, hingga saat ini kita diberi kesehatan jasmani dan rohani serta kesehataan akal dan pemikiran. Hari ini, 16 Rajab 1432 H, bertepatan dengan 18 Juni 2011, adalah Hari Lahir Nahdlatul Ulama. Dalam perhitungan Hijriyah kali ini merupakan peringatan yang ke-88  karena NU lahir pada 16 Rajab tahun 1344 H atau dalam perhitungan Miladiyah adalah yang ke-85, karena NU lahir bertepatan dengan 31 Januari 1926 M . Dalam waktu kurang lebih 1tahun lagi NU akan sampai di usia seabad.
Sejak awal kelahirannya NU tak pernah lepas dari perkembangan kesadaran nasional dan kebangsaan. Mengacu pada perjalanan sejarah tersebut NU mempunyai keyakinan bahwa di dalam membangun masyarakat Islam tidak mengharuskan menempuh jalan politik kekuasan, melainkan lebih mengedepankan perjuangan kultural. Sejak awal, tujuan perjuangan NU adalah melaksanakan syari’ah Islam di tingkat masyarakat, dan bukan Islamisasi negara.
Logika ini pun pernah dipakai KH Abdul Wahid Hasyim, salah satu dari panitia sembilan, yang tidak ragu mengambil keputusan untuk menghapus “Tujuh Kata” (“Dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya”) dalam Piagam Jakarta. Hingga sekarang pun NU masih tetap menggunakan strategi ini di dalam merumuskan hubungan antara Islam dan negara di dalam memperkokoh NKRI. Bagi NU penghapusan tujuh kata tersebut bukanlah kekalahan umat Islam dalam berpolitik, melainkan merupakan bentuk kesadaran perjuangan bahwa Indonesia haruslah menjadi rumah yang nyaman bagi siapapun,tanpa melihat latar belakang agama, suku, ras dan budaya.
Dalam kesempatan ini NU ingin menyampaikan hasil renungan keprihatinan sekaligus saran-saran untuk mengatasi masalah-masalah yang dirasakan strategis dan mendasar yang dihadapi bangsa dan negara ini.

Kemerosotan Moralitas
Keprihatinan pertama berkaitan dengan kemerosotan moral. Kita mencatat belakangan ini makin intensif terjadinya proses kemerosotan moralitas sehingga masyarakat dapat dikategorikan: sudah dilanda sebuah bencana moral yang serius. Bencana ini ditandai dengan maraknya pornografi, perilaku korup dan manipulatif serta pelanggaran berbagai nilai-nilai dan norma agama, adat-istiadat, nilai-nilai budaya serta etika kemanusiaan. Betapa makin banyak orang yang dengan bebasnya membuka aib dan rahasia pribadi serta menyebarluaskan fitnah secara tidak bertanggung jawab.
Semua ini menjadi bahan pergunjingan yang kontraproduktif di tengah masyarakat. Hal ini menandakan telah mengendornya kontrol sosial, dan semakin permisifnya masyarakat terhadap berbagai penyimpangan sosial. Pudarnya ikatan keluarga telah mengakibatkan semakin merenggangnya ikatan sosial, sementara merenggangnya ikatan sosial telah  semakin memperlemah kontrol sosial, sehingga dengan demikian berbagai pelanggaran tata nilai dan norma-norma sosial sulit diatasi.
Memudarkan ikatan sosial menjadi lahan subur bagi tumbuhnya individualisme, lebih-lebih karena di tengah masyarakat berkembang dengan subur paham liberalisme. Berkaitan dengan krisis moral ini, NU mengajak semua elemen bangsa untuk memperkuat tiga hal dasar. Pertama, memperkuat kembali tatanan keluarga dengan mengacu pada ajaran-ajaran agama. Kedua, menumbuhkan kembali nilai-nilai kebersamaan dan kegotong-royongan. Ketiga, merevitalisasi sistem sosial yang lebih berorientasi kolektivisme sebagaimana yang secara filosofis diletakkan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia.

Krisis Kebangsaan
Di tengah persaingan antar negara yang semakin ketat akibat globalisasi, muncul imperialisme ekonomi sebagai bentuk ancaman paling nyata yang mengikis nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme bagi bangsa ini tetap penting, bahkan makin penting, karena seharusnya menjadi pijakan untuk merumuskan kepentingan nasional. Secara retorika kebangsaan ini tetap menggema dari waktu ke waktu, namun hanya sebatas pembicaraan, dan tidak dihayati maknanya serta tidak tampak pada perilakunya. Oleh karena itu tidak aneh jika ada orang yang lantang berbicara nasionalisme namun perilaku dan tindakannya menghancurkan bangsa.
Dalam kaitan itu NU mengajak semua elemen bangsa untuk memperkokoh kembali identitas dan komitmen kebangsaan dalam rangka mengatasi imperialisme ekonomi dan kebudayaan sebagai dampak negatif globalisasi.

Demokrasi
Demokrasi merupakan pilihan paling logis sebagai sistem politik untuk mengelola kepentingan bersama dalam negara berbentuk Republik seperti Negara Indonesia. Dengan demokrasi, aspirasi dan kepentingan yang beragam dapat diperdebatkan dan diolah menjadi kebijakan negara. Namun, demokrasi yang dibangun dalam sepuluh tahun terakhir sangat mengecewakan masyarakat. Kebebasan yang tanpa batas, tidak menyejahterakan rakyat, melahirkan politik uang, menghasilkan pemimpin yang korup. Kebebasan yang dirasakan tanpa batas, tidak menyejahterakan rakyat, menyuburkan politik uang, menghasilkan pemimpin yang tidak amanah, semua itu merupakan hasil dari sistem demokrasi yang semata-mata menekankan prosedur dan tidak berorientasi pada pengembangan nilai-nilai luhur serta tidak mengedepankan kepentingan rakyat.
Bagi NU, demokrasi adalah alat untuk menyejahterakan rakyat, bukan tujuan, demokrasi bukanlah kebebasan yang tanpa batas. Demokrasi bukan sekadar prosedur tetapi demokrasi adalah nilai-nilai. Karena itu pelaksanaan demokrasi harus dibatasi oleh moral, hukum, kesepakatan pendiri bangsa dan disangga oleh budaya bangsa. NU mengajak elemen bangsa untuk mengevaluasi demokrasi yang sedang berlangsung dengan prinsip: Pertama, demokrasi haruslah mampu menjaga keutuhan bangsa. Kedua, mampu menciptakan keadilan, dan memberikan kesejahteraan pada rakyat. Ketiga, demokrasi mampu menjaga kebersamaan dalam kebhinekaan. Keempat, demokrasi memperhatikan prinsip permusyawaratan/perwakilan yang mencerminkan keragaman bangsa, dan tidak semata-mata berdasarkan mekanisme pemilihan. Kelima, harus mampu menjamin kepercayaan kepada Tuhan Yang  Maha Esa.

Pendidikan
Terkait dengan masalah mendasar di bidang pendidikan kita seyogyanya jangan sekali-kali meninggalkan konstitusi. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa salah satu tujuan terpenting membentuk Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa” ini kemudian dielaborasi pada pasal 31 UUD 1945 yang berisi tentang hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, serta kewajiban negara/pemerintah untuk menyelenggarakannya.
PBNU merasa berkepentingan mengemukakan substansi masalah pendidikan dalam UUD 1945 karena ingin mengingatkan semua pihak, terutama penyelenggara negara di bidang pendidikan, bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah ranah publik yang merupakan tanggungjawab negara, bukan ranah privat seperti barang dan atau jasa yang diperjualbelikan. Bila pendidikan sudah dipersamakan dengan barang dan jasa yang diperjualbelikan, maka yang berlaku adalah hukum pasar: siapa yang punya uang akan memperoleh pendidikan bermutu, sementara rakyat yang tak punya uang tak akan memperoleh pendidikan bermutu.

Fenomena seperti ini sekarang sudah sangat menggejala, baik di lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah (negeri) maupun lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta). Adanya tekanan dari WTO (organisasi Perdagangan Dunia) yang menyatakan bahwa pendidikan adalah sejenis jasa atau barang dagangan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia ini telah menambah runyamnya soal pendidikan nasional. Perkembangan ini amat memprihatinkan karena makin menjauhkan kita, terutama penyelenggara negara yang bertanggungjawab di bidang pendidikan, dari rel konstitusi serta semakin jauh dari cita-cita para pendiri republik ini mengenai pendidikan. Oleh karena itu, PBNU mengajak semua pihak untuk terus berjuang agar penyelenggaraan pendidikan nasional dikembalikan ke rel semula sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita.

Ekonomi
NU melihat bahwa kebijakan ekonomi negara dalam dekade terakhir ini cenderung berorientasi pasar bebas atau yang biasa disebut fundamentalisme pasar. Di berbagai negara berkembang, kebijakan ekonomi semacam itu tidak pernah berhasil menyejahterakan masyarakat. Kebijakan ekonomi seperti ini adalah kebijakan yang bersifat ekstrem yang selalu mengundang reaksi yang ekstrem pula. Jika keadaan ini terus dipertahankan akan menyuburkan paham-paham ekstrem atau radikal, termasuk radikalisme agama.
Dalam sistem ekonomi pasar yang tak terkendali seperti ini, hanya menguntungkan pelaku ekonomi besar atau konglomerat, dan meminggirkan pelaku ekonomi kecil. Kebijakan semacam ini hanya akan membesarkan yang besar, sementara yang kecil semakin tersisihkan. Oleh sebab itu, NU memandang perlu untuk mengingatkan bahaya kebijakan semacam itu. Hendaknya kebijakan ekonomi negara dikembalikan pada amanat pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi berkeadilan. Dalam sistem tersebut peran negara amatlah penting untuk menciptakan keseimbangan antara pemberian kesempatan terhadap yang besar dan pemihakan terhadap yang kecil. Untuk memainkan peran itu negara harus serius dan tegas.
 
Kedaulatan Negara
Masalah kedaulatan negara merupakan persoalan strategis yang perlu memperoleh perhatian. Sejauhmana kita sebagai bangsa merdeka dapat menggunakan kedaulatan secara penuh dalam menentukan kebijakan tanpa disubordinasikan oleh kepentingan negara lain. Hubungan dengan negara lain, tidak boleh menghilangkan kemandirian kita.
Kita tidak boleh menukar kedaulatan negara dengan bantuan yang diberikan negara lain, perusahaan multinasional dan lembaga multilateral. Kebutuhan terhadap utang luar negeri, seharusnya tidak membuat kita tunduk dan kehilangan kemandirian di hadapan negara dan lembaga donor internasional. Sejarah mencatat negara kita berkali-kali tidak berdaya menghadapi intervensi politik asing, pemimpin negara yang mencoba menjalankan kedaulatan negara secara mandiri harus menghadapi berbagai gangguan pemberontakan sampai pada tingkat penggulingan.
Pengaruh kepentingan asing di negeri ini merupakan hal yang nyata terutama dalam rangka merebut kesempatan untuk mengelola kekayaan alam Indonesia yang melimpah.

Masalah kedaulatan menjadi keprihatinan NU. Rakyat merasakan betapa besar pengaruh asing ini melalui kebijakan negara sepanjang kekuasaan negeri ini. Menyusutnya kedaulatan negara ini terlihat dari  berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah. Itulah sebabnya di negari ini tidak ada kedaulatan pangan dan begitu dominannya penguasaan asing atas sumber daya alam kita.

Negeri ini tampak menjadi begitu penurut terhadap aturan lembaga multilateral seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), IMF (Dana Moneter Internasional), dan lain-lain yang merugikan hampir seluruh sektor ekonomi, terutama di  sektor  pertanian yang tidak memperoleh perlindungan yang cukup sebagaimana dilakukan di negara-negara maju. Kuatnya pengaruh neo-liberalisme, yang mengharuskan pengurangan peran negara dan anggaran untuk kesejahteraan rakyat, semakin memprihatinkan NU karena sudah sangat melemahkan kedaulatan negara untuk menjalankan kewajibannya menciptakan kesejahteraan rakyat. Sekali lagi NU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menegakkan kembali kedaulatan negara kita.

Korupsi
Dalam waktu kurang lebih sepuluh tahun terakhir, korupsi di negeri ini begitu menyebar. Tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di seluruh daerah tanpa kecuali, dengan skala yang makin besar. Tindakan negatif ini juga tidak hanya dilakukan oleh aparat negara atau pengusaha tetapi sudah dilakukan aparat penegak hukum dan politisi.
Maraknya korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan politisi menjadi ukuran paling tinggi, betapa parahnya tingkat korupsi di negeri ini. NU merasa prihatin karena merasuknya korupsi di kalangan penegak hukum dan politisi membuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi mandul dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara akan semakin lemah. Makin memprihatinkan karena disinyalir bahwa masyarakat pun sudah sangat permisif, kurang peduli, terhadap persoalan korupsi. Parahnya tingkat korupsi ini dengan sendirinya akan makin menggerogoti moral bangsa dan  mempercepat pengeroposan pilar-pilar NKRI, yang ujungnya akan menghancurkan bangsa dan negara ini.

NU berkewajiban mengajak semua elemen bangsa untuk tergerak dan pro-aktif sesuai kedudukan, kompetensi dan kemampuan masing-masing untuk ikut dalam gerakan pemberantasan korupsi yang membahayakan kelangsungan negara ini. Sejarah menunjukkan banyak negara besar di dunia seperti Kekaisaran Romawi, Babilonia, dan lain-lain, kemudian hancur, antara lain, karena tidak mampu mengatasi wabah korupsi. Masih membekas dalam ingatan kita, bahwa imperium Uni Sovyet pun hancur, dan bertahan hanya dalam kurun waktu 70 tahun, antara lain, karena gagal memberantas wabah korupsi yang merasuk tokoh-tokoh pemerintahan dan birokrasi negara.

Kepemimpinan
Masalah kepemimpinan di negara yang selalu dalam proses mencari bentuk baik dari segi nation building maupun state building menjadi sangat penting dan menentukan. Indonesia pernah melahirkan figur-figur pemimpin yang kuat dan berkarakter baik pemimpin yang membangun solidaritas maupun pemimpin yang bersifat teknokratis. Namun, dalam satu dan dua dekade terakhir ini kita selalu dihadapkan pada kesulitan dalam menentukan figur pemimpin yang dianggap layak pada saat menghadapi pergantian kepemimpinan di semua level
NU mengajak semua kekuatan sosial dan politik untuk memikirkan sistem rekrutmen dan penggemblengan calon-calon pemimpin nasional. Ada dua ironi yang dihadapi oleh bangsa ini, Pertama, organisasi-organisasi sosial politik mandul dalam menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan yang efektif. Kedua, sebagai bangsa besar tidak cukup hanya  memiliki lembaga-lembaga atau institusi yang diberi fungsi mengembangkan kepemimpinan nasional seperti Lemhanas, lembaga di lingkungan TNI, Polri dan PNS. Kita memerlukan sebuah sistem nasional untuk rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan nasional yang inklusif sekaligus tidak diskriminatif.
Sebagai negara dengan wilayah yang sangat luas dan berpenduduk yang besar dengan latar belakang budaya yang sangat beregam, Indonesia perlu membangun budaya kepemimpinan yang berorientasi pada terbuka dan demokratis. membangun kultur kepemimpinan yang bertanggungjawab, amanah dan mengedepankan kepentingan bersama.
Sebagai sebuah bangsa yang besar Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang efektif di berbagai level organisasi politik maupun sosial kemasyarakatan. Kepemimpinan yang efektif dan terpercaya akan mampu menggerakan segenap dinamika sosial di tengah masyarakat  menuju masyarakat yang modern, terbuka dan demokratis. NU berpandangan bahwa saat ini terjadi krisis kepemimpinan di berbagai level kehidupan sosial pilitik kemasyarakatan sehingga kelompok-kelompok masyarakat sering bergerak tanpa arah, mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian konflik dan lemahnya solidaritas sosial antar kelompok. Jalan untuk memperbaiki semua itu adalah dengan membangun  kesadaran  melakukan kaderisasi,  membangun kultur kepemimpinan yang bertanggungjawab, amanah dan mengedepankan kepentingan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat