Mengembalikan Citra Positif Pesantren


Di tengah maraknya wacana mengenai isu terorisme seperti sekarang, pesantren merupakan salah satu lembaga yang turut mendapat stereotip negatif. Lembaga ini bahkan mendapat stigma negatif sebagai sarang teroris. Pesantren juga dicurigai telah menjadi tempat perkecambahan (breeding ground) radikalisme di Indonesia.
Setidaknya ada dua faktor utama yang melatarbelakangi stigmatisasi negatif terhadap pesantren terkait isu terorisme. Pertama, adanya oknum-oknum pesantren yang terbukti melakukan tindakan teror seperti para pelaku pemboman di Bali, Jakarta dan daerah-daerah lain. Aksi menyimpang oleh sebagian kecil oknum pesantren ini seyogianya tidak bisa digunakan untuk men-generalisir pesantren secara umum. Kedua, interpretasi yang salah oleh sebagian orang terhadap konsep jihad dalam Islam. Jihad diartikan sebagai aktivitas mengangkat senjata dan membunuh musuh dalam kondisi apa pun. Inilah yang kemudian menimbulkan tuduhan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam merupakan ajaran agama Islam. Padahal, Islam sama sekali tidak membenarkan kekerasan, anarkis dan terorisme. Jihad kemudian dianggap sebagai cikal bakal tumbuhnya radikalisme pesantren. Padahal pula, radikalisme agama terjadi pada semua agama. Sehingga terlalu naif jika mengaitkan radikalisme hanya dengan agama Islam.

Dua faktor di atas sebenarnya cukup menegaskan bahwa stigmatisasi terhadap pesantren terkait dengan isu terorisme adalah keliru. Terorisme memang telah menjadi common enemy (musuh bersama) yang harus kita perangi dan berantas hingga ke akar-akarnya. Tak ada yang salah dengan hal ini sepanjang cara yang ditempuh adalah benar dan tidak mendzalimi kelompok atau individu yang hanya menjadi kambing hitam dari teroris sebenarnya. Jangan pula karena nila setitik, susu rusak sebelanga.

Mengembangkan Potensi Pesantren

Pesantren sebagai institusi keagamaan pada hakikatnya tidak didirikan untuk melahirkan radikalisme. Menurut Wahib Wahab, orientasi pertama lahirnya pesantren adalah untuk merespon situasi dan kondisi sosial masyarakat yang mungkin dianggap ancaman. Transformasi nilai merupakan cara yang dilakukan sebagai tawaran bagi masyarakat. Selanjutnya, pesantren berorientasi sebagai institusi Islam atau pelembagaan nilai Islam. Pada masa penjajahan Belanda, misi pesantren berorientasi pada ideologi-politik atau religio-politik. Motivasinya adalah merebut kemerdekaan dan membebaskan masyarakat dari belenggu penghisaban oleh kaum penjajah.

Dalam perkembangan modern seperti saat ini, pesantren diharapkan tidak saja mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan paham keagamaan, tetapi juga diharapkan dapat terlibat dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial lain yang berkembang di masyarakat. Untuk itu, pesantren berupaya memberikan pembekalan keterampilan atau spesifikasi pada para santrinya agar lebih siap saat terjun ke masyarakat. Berbagai bidang keahlian dapat dipilih oleh para santri sesuai minatnya, seperti pendidikan guru, pertanian, perikanan, kerajinan, dan lain-lain. Ini juga merupakan bentuk negosiasi pesantren terhadap nilai-nilai baru yang berkembang dalam masyarakat seiring dengan kemajuan ilmu (science), pengetahuan (knowledge), dan teknologi. Dari berbagai uraian ini cukup jelas bahwa pesantren bukan tempat perkecambahan terorisme. Justru, pesantren memiliki potensi besar untuk mencetak generasi handal dan pemimpin masa depan bangsa.

Setidaknya ada dua alasan utama yang menguatkan. Pertama, minat masyarakat untuk memasukkan putra-putrinya ke lembaga ke pendidikan berorientasi Islam khususnya pesantren, semakin besar. Terlebih di tengah kegagalan dan semakin mahalnya biaya pendidikan di sekolah umum saat ini. Pesantren bahkan telah menjadi tumpuan harapan masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk tetap bisa mengenyam pendidikan. Diperkirakan, tingkat penerimaan murid baru di sekolah-sekolah Islam termasuk pesantren meningkat sekitar 7 persen setiap tahunnya.

Kedua, perkembangan pesantren di Indonesia sangat signifikan. Dari tahun ke tahun jumlahnya terus bertambah. Berdasarkan data Departemen Agama, pada 1977 jumlah pesantren di Indonesia masih sekitar 4.195 dengan jumlah santri sekitar 677.384 orang. Pada tahun 1981, tercatat ada sekitar 5.661 pesantren dengan 938.397 orang santri. Pada tahun 1985 jumlah pesantren terus mengalami kenaikan menjadi 6.239 dengan jumlah santri mencapai sekitar 1.084.801 orang. Sementara pada tahun 1997 Departemen Agama sudah mencatat 9.388 buah pesantren dengan santri sebanyak 1.770.768 orang. Hingga 2007, jumlah pesantren telah mencapai 14.647 dengan jumlah santri 3.289.141. Pada tahun 2009, jumlahnya diperkirakan hampir mencapai 17 ribu pesantren. Meski demikian, dua potensi di atas tidak serta menjadikan pesantren sebagai breeding ground atau tempat penyemaian calon pemimpin masa depan. Terdapat sejumlah kendala klasik yang menghambat.

Minimnya tenaga pengajar yang mengelola pesantren khususnya untuk bidang-bidang di luar ilmu agama membuat lulusan pesantren kurang memiliki ketrampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi pada bursa lapangan kerja yang kompetitif. Lulusan pesantren yang jumlahnya cukup signifikan seringkali menjadi gagap saat terjun ke masyarakat. Sulit mencari kerja dan kalaupun bekerja, mayoritas dari mereka menjadi pekerja tidak profesional seperti menjadi pedagang biasa di pasar-pasar tradisional. Tidak sedikit pula yang menganggur. Padahal, biaya dan waktu yang mereka habiskan untuk menuntut ilmu di ponpes tidak sedikit. Bisa hingga belasan tahun atau hampir sama dengan mereka yang mengenyam pendidikan formal hingga lulus dari perguruan tinggi. Padahal, sama seperti lulusan sekolah umum, para santripun nantinya akan menghadapi tantangan yang tak kalah kompleks di era persaingan global seperti sekarang. Tidak hanya masalah skill, banyak pula lulusan pesantren yang merasa inferior, kurang percaya diri atau merasa warga second class ketika harus bersaing dengan alumni dari lembaga pendidikan umum. Minimnya anggaran untuk pesantren juga menjadi kendala lain yang membuat pesantren kurang berkembang terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana.

Dalam konteks ini, stigmatisasi negatif justru akan mengaburkan potensi besar pesantren. Yang dibutuhkan pesantren adalah dukungan nyata dari semua pihak. Semakin besar dukungan maka semakin besar pula potensi pesantren untuk mencetak generasi handal sekaligus memutus mata rantai terorisme di Indonesia.***

RIRIN HANDAYANI, Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu HI Universitas Airlangga


Sumber: Analisa Daily, 29 Juni 2012
Repost: Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat