Mahfud MD: Pesantren Harus Ikut Berantas Korupsi

RMI-NU, Semarang--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan bahwa pondok pesantren harus ikut dalam pemberantasan korupsi tanpa harus membuat partai politik.

Hal itu dikatakan Mahmud MD usai menghadiri Sarasehan Akbar di Pondok Pesantren Al Itqon, Tlogosari Kulon di Semarang Jawa Tengah hari Sabtu (4/7/2012).

“Pemberantasan korupsi oleh pondok pesantren tidak perlu menjadi partai politik, tapi melakukan gerakan politik, yakni gerakan untuk mempengaruhi policy,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, peran pondok pesantren itu penting karena dalam sejarahnya mereka juga ikut secara besar-besaran menggalang kekuatan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga ikut membuat konstitusi dan ideologi, serta melawan komunisme.

“Teriakan-teriakan dari pondok pesantren dalam memberantas korupsi saat ini ditunggu karena semua orang, pejabat dan aparat penegak hukum seperti sudah tuli,” ujarnya menambahkan. Demikian dilansir Antara News.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?