Asad Said: Negara Harus Tegas Menindak Gerakan Anti Pancasila

Jakarta, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
“Negara pada dasarnya mempunyai kewenangan yang kuat untuk melakukan tindakan hukum bagi gerakan-gerakan yang mempunyai ideologi politik yang secara nyata bertentangan dengan  Pancasila,” tegas Wakil Ketua Umum PBNU, H. Asad Said Ali, pada Seminar Pendidikan Pondok Pesantren Kerjasama Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat dengan Rabitah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), Hotel Gran Legi, Mataram, 19 Mei 2011.
Dalam konteks pribadi, menurut Asad, bisa mengunakan KUHP tentang kejahatan terhadap negara. Dalam konteks keormasan, bisa menggunakan UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sedangkan dalam konteks partai politik bisa menggunakan UU No.2/2008 tentang Partai Politik. “Persoalannya  tinggal  komitmen negara dalam melaksanakan peraturan perundangan,” lanjut Asad.
Dalam seminar ini, Mantan Wakil Kepala BIN ini menjelaskan panjang lebar tentang peta geneologi dan gerakan kelompok Islam di Indonesia.
Bagian pertama, Asad menjelaskan mengenai varian-varian ideologi Islamisme. Bagian ini memberi gambaran umum mengenai ciri pokok ideologis, pandangan dan orientasi politik masing-masing varian, serta  kelompok-kelompok gerakan Islam mana yang masuk dalam kategori masing-masing varian Islamisme tersebut berdasarkan ciri-ciri pokoknya
Pada bagian selanjutnya Asad membedah lebih dalam taksonomi gerakan-gerakan Islam tersebut, yang saya batasi pada Islam baru, yaitu kelompok-kelompok gerakan Islam yang tumbuh sejak masa reformasi. Alasannya karena kelompok Islam mainstream, seperti NU, Muhammdiyah,  Persis, Mathlaul Anwar dan sejenisnya, telah banyak diulas; juga karena gerakan Islam baru yang tumbuh di luar jalur mainstream tersebut kehadirannya secara sosial dan politik sangat fenomenal.
Sementara itu Sekretaris PP. RMI, Miftah Faqih menyatakan bahwa silaturrahmi dan seminar pendidikan dan moderasi pondok pesantren ini merupakan rangkaian ketiga setelah dilaksanakan di Banten dan Jawa Barat. Tujuan utamanya menggugah kalangan pesantren agar para tuan guru bisa berkomunikasi antar pesantren dalam melihat persoalan dan mencari solusi secara bersama-sama.
Sejak awal, RMI-NU dibentuk atas dasar membentuk satu jalan dan wadah persatuan dari kita semua di dunia pesantren. “Semoga silaturrahmi ini bermanfaat bagi pesantren-pesantren di NTB ini. Pesantren selama ini menjadi tempat menyemai nilai-nilai keagamaan yang kokoh dan berkarakter kebangsaan yang jelas dan berakhlakul karimah,” ujar Miftah Faqih.
“Negara ini punya banyak utang ke pesantren. Kemandirian pesantren berasal dari dukungan masyarakat karena masyarakat sekitar juga mendapatkan manfaat dari pesantren,” pungkas Miftah. (Emha Nabil Haroen)

Sumber : NU Online, Jum'at, 20 Mei 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?