Halaqah Nasional Pondok Pesantren Se-Indonesia, dilaksanakan PP RMI NU bekerjasama dengan KEMENAG RI
RMI Online, sebagai salah satu upaya untuk pengembangan kesehatan malalui olah raga dan kegiatan seni bagi santri di pondok pesantren, perlu adanya pengkajian atau halaqah oleh para ulama mengenai kegiatan olah raga dan seni yang pantas diselenggarakan dan dikompetisikan dikalangan santri pondok pesantren agar tidak bertentangan dengan ranah syariah, Hal ini dianggap penting mengingat dalam kegiatan olah raga dan seni begitu banyak cabang olah raga dan kegiatan seni yang masih perlu mendapatkan rekomendasi untuk dikompetisikan di kalangan santri Pondok Pesantren, oleh karena itu penyelenggaraan halaqah nasional tentang cabang olah raga dan seni bagi para santri merupakan bagian yang mesti dilakukan, demikian dinyatakan oleh ketu PP RMI, DR. KH. Amin Khaedari, M.Pd dalam jumpa persnya.
Menurutnya, Karena alasan itulah Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyyah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI. mengadakan kegiatan Halaqoh Nasional Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia dengan tema "Perspektif Islam dalam Pengembangan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren" di Hotel New Grand Park Surabaya pada tanggal 05-06 Juli 2010. Adapun tujuan dari kegiatan ini menurutnya, mengkaji dan merekomendasikan cabang olah raga dan kesenian yang pantas diselenggarakan dan dikompetisikan dikalangan santri pondok pesantren. Dengan target adanya rekomendasi para alim ulama secara nasional terhadap cabang olah raga dan kesenian yang pantas untuk dibina dan dikembangkan di pondok pesantren.
Halaqoh ini telah dibuka Oleh Menteri Agama RI, Drs.Surya Darma Ali, M.Si dan dihadiri oleh lebih 100 Alim Ulama Terkemuka Nasional yang mewakili Pondok Pesantren Se-Indonesia, sebagai Nara sumber dalam halaqah ini diantaranya; Drs. Slamet Effendi Yusuf, MA., Prof. DR. KH. Tolhah Hasan, Prof. DR. Imam Suprayogo, Prof. DR. KH. Mustofa Ali Ya'kub, Prof. DR. Yudian Wahyudi, KH. Machrus Amin dan KH. Abdullah Syarwani.
Halaqah ini telah menghasilakan Rekomendasi sebagai berikut: 1).Olah Raga dan Seni merupakan hal yang sangat dibutuhkan Pondok Pesantren dan memiliki landasan hukum dalam Syariat Islam 2). Cabang Olah raga seperti Renang, Berkuda, Memanah, menembak adalah cabang olah raga yang sangat di anjurkan (sunnah muaakkad) 3).Pemerintah harus mensupport sarana dan prasarana pengembangan olah raga dan seni di pondok pesantren. 4). Olah raga dan seni di pondok pesantren harus di tingkatkan dari sekedar aksesoris menuju profesi 5) Meminta kepada pemerintah dan pondok pesantren untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dengan Program dan Aktualisasi yang lebih riil, sehingga dihasilkan kemajuan Pondok Pesantren di bidang seni dan olah raga. (Abdullah Mas'ud, RMI)
Komentar
Posting Komentar