Pesantren Moderat Versus Pesantren Radikal

Siapa tidak mengenal Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dan Pesantren Al-Islam, Lamongan? Masyarakat mulai menyoroti kedua pesantren tersebut berkaitan dengan gencarnya opini nasional untuk melawan dan mengubur terorisme.

Pesantren Ngruki dikenal masyarakat berkaitan dengan ditangkapnya Abu Bakar Ba'asyir, pimpinan pesantren tersebut, karena diduga terlibat dalam upaya pembunuhan Presiden Megawati. Pesantren Al-Islam dihebohkan dengan "pengakuan" Amrozi atas peledakan bom di Legian, Bali.

Akibatnya, bau tak sedap merebak di pesantren. Pesantren yang selama ini dianggap sebagai subkultur dan khazanah kebudayaan masyarakat berubah menjadi sosok yang amat mengerikan. Pesantren diidentikkan dengan terorisme. Pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga dari, oleh, dan untuk masyarakat--yang dikenal dengan kelenturan, kesantunan, dan kesederhanaannya--tiba-tiba diduga sebagai penyimpan para teroris. Kini, polisi terlihat mondar-mandir di kedua pesantren tersebut.

Pro-kontra kedatangan polisi menimbulkan kontroversi. Wakil Presiden Hamzah Haz berkomentar agar polisi bersikap santun dalam memeriksa pesantren. Farid Ma'ruf, Direktur Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, mempersilakan polisi memeriksa pesantrennya asalkan tidak mengundang kemarahan santri, mereka tidak diperkenankan bertindak seperti halnya sweeping (Koran Tempo, 20 November).

Tentu saja ini peristiwa yang luar biasa. Pesantren yang selama ini dikenal sebagai "lembaga rakyat", independen, dan tidak berpolitik praktis, harus berurusan dengan polisi. Ada apa sebenarnya dengan kedua pesantren tersebut? Betulkah pesantren menjadi sarang kaum radikal?

Identifikasi pesantren sebagai sarang kaum radikal memang penuh tanda tanya. Ini tak lain disebabkan oleh wajah tak baik radikalisme. Radikalisme adalah lawan kemanusiaan, pluralisme, dan demokrasi. Karena itu, mengecap pesantren sebagai sarang radikalisme akan mengundang resistensi dari lingkungan pesantren sendiri.

Selain itu, tak semua pesantren mengajarkan doktrin radikalistik. Misalnya, di beberapa daerah terdapat pesantren yang mulai mengembangkan kesetaraan gender, pluralisme, demokrasi, dan pandangan keagamaan inklusif. Ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh tradisi pesantren yang terbuka dan lentur terhadap pandangan keagamaan.

Kitab kuning yang dipedomani pesantren cukup mendorong hadirnya pandangan pluralistik, bahkan progresif. Dalam mengambil sebuah kesimpulan hukum (istinbath al-ahkam), biasanya kitab kuning menghadirkan pelbagai pandangan yang satu dengan yang lain bertolak belakang, lalu diambil pandangan yang mencerminkan kemaslahatan. Karena itu, dalam tradisi ushul al-fiqh, kemaslahatan menjadi kunci dari pengambilan sebuah hukum.

Tradisi pesantren yang seperti ini tentu membawa berkah dan angin segar bagi pandangan keagamaan yang moderat, inklusif, dan pluralis. Pesantren dapat memahami modernitas secara obyektif, mungkin juga kritis. Ada sisi positif yang dapat diambil dari modernitas, walaupun tak sedikit juga sisi negatif yang mesti dihindari. Pesantren dalam kategori ini bisa disebut sebagai pesantren moderat.

Tapi satu hal yang mesti diakui bersama, dari fenomena belakangan ini, sebagian pesantren mempunyai karakter berbeda dengan karakter di atas. Di antaranya, mengambil sebuah mazhab dan pandangan keagamaan tertentu sebagai pilihan yang mengikat dan absolut. Pandangan keagamaan seperti itu dianggap sebagai doktrin yang final dan abadi. Dalam hal busana, misalnya, mereka menganggap apa yang ditradisikan di tempat tertentu dan zaman tertentu sebagai "yang Islam", sedangkan "yang lain" dianggap "yang bukan Islam". Termasuk buku-buku kegamaan yang diajarkan pun diseleksi secara ketat; yang diajarkan hanya buku-buku yang mendukung pandangannya. Buku-buku yang dianggap kontraproduktif cenderung dihindari.

Karena itu, pesantren yang seperti ini terlihat ketat dalam memahami dan menerapkan doktrin keagamaan. Pesantren yang seperti ini, memimjam istilah Abdul Karim Soroush, menganggap ilmu agama sebagai "agama" itu sendiri. Alasan utamanya, ingin menerapkan "hukum Tuhan" di muka bumi. Salah satu caranya adalah memilih pandangan tertentu. Pesantren dalam kategori ini bisa disebut pesantren radikal.

Dari kedua potret pesantren di atas, ada baiknya jika kita melakukan refleksi ulang terhadap pesantren, terutama dalam rangka melakukan pembaruan pesantren. Jika tidak, kita akan menghadapi persoalan besar, yaitu ketidakberdayaan agama dalam memberdayakan masyarakat. Pesantren sebagai salah satu kantong civil society diharapkan dapat menghadirkan pandangan keagamaan yang transformatif dan pluralis. Keunikan Islam di Tanah Air sebenarnya terletak pada keterbukaan lembaga keagamaan, termasuk pesantren dalam menerima pandangan yang berbeda.

Nah, jika pesantren dicap sedemikian rupa dan ditengarai mengajarkan doktrin keagamaan yang eksklusif dan radikalistik, perlu dilakukan beberapa langkah alternatif. Pertama, pesantren sebagai wahana dialog keagamaan. Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren pada hakikatnya dapat membudayakan dialog dengan "tradisi lain", sehingga dapat mengeliminasi kecurigaan terhadap "yang lain".

Kecanggihan teknologi, misalnya internet, sangat memungkinkan pesantren memasuki era baru: era dialog. Pandangan monolitis amat tidak menguntungkan pesantren, karena hanya akan memupuk radikalisme dan sikap eksklusif yang belakangan ini mulai menggejala di beberapa pesantren.

Kedua, pesantren sebagai laboratorium multikulturalisme. Ini penting dalam rangka mentradisikan pandangan keagamaan yang beragam dan setara. Biasanya di pesantren kita diajarkan untuk menerima satu mazhab, namun ada baiknya apabila mengakomodasi pelbagai pandangan. Tidak hanya pandangan dari agama dan budaya lain, tapi juga pandangan yang beragam dalam agama Islam sendiri. Gagasan multikulturalisme sebisa mungkin dapat dikaji di pesantren, sehingga wajah pesantren tidak lagi menyeramkan, tapi menyejukkan.

Satu hal lagi yang amat menyedihkan dari pesantren adalah, bahwa ia masih terkesan Arabis. Seakan-akan pesantren sebagai fotokopi budaya Arab di Tanah Air. Karena itu, sebaiknya pesantren harus kembali ke khitahnya, sebagaimana disebut Nurcholish Madjid sebagai keaslian (indigenous) Islam Indonesia, atau menurut Abdurrahman Wahid sebagai subkultur. Sebab, jika tidak, kita tidak akan mempunyai kekhasan Islam Indonesia yang dikenal ramah, santun, dan damai.


Oleh : Zuhairi Misrawi (Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, P3M)

Sumber: Koran Tempo, Sabtu, 23 November 2002

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENARKAH KEPUTUSAN MUKTAMAR NU I DAN KITAB I’ANAT ATH-THALIBIN MELARANG TAHLILAN?

Muqaddimah Pidato/Ceramah di Kalangan Nahdlatul Ulama

Membaca Wirid Dan Doa Setelah Shalat