I. SUMBER KITAB-KITAB. 1. Dalam kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi juz III halaman 465-467 disebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i dan para sahabatnya serta ulama-ulama lainnya sepakat bahwa dzikir sesudah shalat itu disunatkan. Hal itu berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat munfarid (sendirian), baik laki-laki atau perempuan, musafir, dan lain-lain. Disepakati pula bahwa berdoa setelah salam shalat juga disunahkan secara bersama-sama. Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa sahabat Ibnu Abbas menjelaskan : إِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ اْلمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. "Mengeraskan suara dzikir sesudah shalat maktubah dapat ditemui pada masa Rosululloh saw." (lihat pula Shohih Muslim : 652, Sunan An Nasai : 1171, Sunan Abu Dawud : 851. Sahabat Ibnu Abbas berkata: كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَالِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ Artinya: "
Komentar
Posting Komentar